Layanan Telepon Darurat Nasional 112 - Ardi Nets

Latest

learn & share

Random Posts

Wednesday, December 07, 2016

Layanan Telepon Darurat Nasional 112

Emergency call 112, nomor panggilan yang rasanya sudah tidak asing bagi kita. Nomor telepon ini sudah tersematkan dalam SIM Card/Ponsel yang anda gunakan dengan nama nama kontak Emergency Number atau Emergency Call. Meskipun ponsel anda dalam keadaan terkunci, anda bisa langsung melakukan panggilan ke nomor tersebut (khusus untuk ponsel ber-keypad). Pernahkah anda mencobanya? 


Karna penasaran, saya pun iseng mencoba melakukan panggilan ke nomor tersebut. Panggilan berhasil dilakukan dan ada mesin penjawab otomatis yang mengatakan bahwa pada intinya layanan tersebut belum berjalan. Pada prinsipnya layanan darurat 112 sudah dipersiapkan bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat kepada pemerintah maupun aparat seperti halnya yang sudah ada di negara lain misalkan amerika dengan nomor darurat 911. 

Namun anda harus turut bergembira karena kedepannya panggilan darurat 112 bakalan diterapkan di Indonesia secara menyeluruh. Seperti dikutip dari portal Kemenkominfo, Menkominfo secara resmi telah meluncurkan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD)112 di kota Tangerang, Depok, Bogor dan Bandung pada 01 Desember 2016 lalu. Tujuan dari penyelenggaraan layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai keadaan darurat kepada pemerintah setempat baik melalui perangkat telepon rumah maupun ponsel.

Untuk pengguna ponsel GSM, anda bisa melakukan panggilan darurat NTPD 112 meskipun tidak memiliki pulsa. Beberapa laporan darurat yang dapat dilayani melalui NTPD 112 antara lain seperti kebarakan, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans maupun penanganan kesehatan gawat darurat. 

Sebagai tahap awal penerapan NTPD 112, Kemkominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) telah menunjuk 10 kota sebagai pilot project untuk implementasi layanan dengan didukung oleh pemerintah daerah setempat. 10 kota tersebut yaitu Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar. Layanan NTPD 112 ini akan terus diimplementasikan hingga menjangkau seluruh negeri. 

Dengan nomor telepon yang mudah untuk diingat, semoga layanan ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen masyarakat secara langsung.

No comments:

Post a Comment